”Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” kata Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran Sumenep" class="inline-tag-link">BPN Sumenep, Yudi Hermawan, saat dikonfirmasi media, Kamis (13/4).
Yudi mengungkapkan, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut demi mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.
”Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya di mana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” ujar dia.