“Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa,” sebutnya.

Nantinya, Tim Teknis juga harus mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan.

Kemudian, melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH.

Untuk menyukseskan program tersebut diharapkan ada kontribusi dan partisipasi aktif dari masyarakat, instansi, badan sosial, maupun kegamaan.

"Tujuannya, agar konflik tenurial kawasan hutan di Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan,” tandasnya.***