Kecamatan-kecamatan tersebut salah satunya Kecamatan Sapeken Arjasa, Kangayan dan Pasongsongan.

Sebab itu, bagi masyarakat, instansi, badan sosial atau keagamaan yang bertempat di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan dapat mengikuti kegiatan PPTPKH tersebut.

“Pengajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui kepala desa setempat,” tuturnya.

Hery menyebut, sebagai langkah awal dari kegiatan ini, Pemkab Sumenep telah membentuk Tim Teknis PPTPKH yang ditetapkan melalui SK Bupati.