BANGKALAN, MaduraPost - Terkait parkir langganan di Bangkalan, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah setempat.

Pasalnya agenda yang sudah direncanakan dari tahun 2020 hingga awal tahun 2021 belum ada kejelasan dan realisasinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan Moawi Arifin menjelaskan bahwa parkir langganan nantinya tetap akan mengacu terhadap peraturan gubernur (pergub) nomor 47 tahun 2011 tentang kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Serta Peraturan Daerah (perda) nomor 9 tahun 2010 tentang pengelolaan parkir langganan, kemuadian diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) tahun 2021 tentang tatacara pengelolaan management parkir di kabupaten Bangkalan.

"Kami masih menunggu Memorandum of Understanding (MoU) dinas perhubungan, satlantas, dan OPT Dispenda provinsi," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/2/2021).