Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk mencarikan solusi dari permasalahan tersebut program pemerintah pusat yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
"Dalam hal ini, LHK meluncurkan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di kawasan hutan," kata Hery mengungkapkan pada sejumlah media, Selasa (11/4).
Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan agar program-program lain seperti permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan.