"Utamanya dari segi legalitasnya," ucapnya.

Sebagai acuan awal, Kementerian LHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang PPTPKH yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan.

"Salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep 'Bismillah Melayani', Pemkab Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan PPTPKH untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan,” kata dia menerangkan.

“Berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep. Kendati demikian, hasil validasi dan verifikasi di lapangan bisa saja luasan dan lokasi dalam peta indikatif tersebut bertambah ataupun berkurang,” kata dia menambahkan.

Untuk diketahui, permukiman, fasilitas umum dan fasos yang berada di kawasan hutan Kabupaten Sumenep dan tersebar di 9 kecamatan yang meliputi 23 desa.