Sebab, selama ini pihaknya mengaku sudah memenuhi semua kewajiban perangkat desa. Kades Atnawi menjelaskan, proses penggajiannya itu sudah melalui rekening mereka masing-masing perangkat.
"Begitu juga berkenaan dengan pemberhentian perangkatnya yang bernama Qiswatul Jannah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke Perbub," ucapnya.
Di lain sisi, saat di Mapolres Sumenep, Yolies sebagai kuasa hukum Qiswatul Jannah menegaskan, bahwa akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Ini juga bisa menjadi pelajaran terutama bagi Kepala Desa agar tidak menggunakan jabatannya dengan sembarangan hingga hak-hak perangkat desa bisa di dapatkan," tandasnya.***