Bahkan, informasi lain ada yang menyebutkan, bukan hanya pelapor saja yang gajinya tidak diberikan.

Melainkan ada sekitar 11 orang yang juga diberhentikan dan gajinya tidak diberikan. Mereka berstatus sebagai Sekdes dan perangkat desa lainnya.

Belasan orang yang gajinya tidak diberikan tersebut nominalnya berbeda-beda. Mulai dari Sekdes sebesar Rp. 2.250.000, sedangkan untuk perangkat desa Rp. 2.050.000.

Padahal, kata Qiswatul Jannah, selama ini mereka sudah berkerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara itu, Kades Atnawi menuturkan, masalah dugaan penggelapan gaji yang dilaporkan perangkatnya itu tidaklah benar.