Hal itu, kata Irwan, dalam rangka mendalami kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Badur.
“Iya memang kita agendakan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, perkara dugaan penggelapan gaji yang dilakukan Kades Atnawi lantaran gaji Qiswatul Jannah pada Bulan Januari dan Februari 2022 tidak dicairkan.
Alasannya, karena anggaran belum cair. Namun kenyataannya, hingga satu tahun lamanya gaji Qiswatul Jannah malah tetap tak kunjung diberikan.