Dari hasil rekonstruksi kemudian polisi, diketahui bahwa, keesokan harinya pada Rabu (08/2/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

Selanjutnya,bpada Sabtu (18/2/2023), tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.

"Pelaku tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan menganggap pelaku bukan lagi suaminya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.***