Saat penggerebekan, lanjut Dody, dari tangan tersangka polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 handphone.
"Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kini FR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"FR terancam kurungan 5 tahun penjara," tandasnya.***