SUMENEP, MaduraPost - Siapa sangka, pria berinisial FR yang ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkoba Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata adalah sopir Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Kamis, 1 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, FR adalah warga asli Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
Ia ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sampang saat ketahuan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Dharma Camplong, sepulang mengantar salah satu anggota dewan ke Surabaya.
Alangkah terkejutnya, ternyata FR merupakan sopir Pimpinan Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep. Informasi yang diterima MaduraPost pada Rabu (30/11/2022) kemarin, FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Indra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah media juga membenarkan perihal penangkapan FR yang berprofesi sebagai sopir pimpinan Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep itu.