Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep, Ridwan Susilo.

“Kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan, salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu,” kata Ketua sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna.

Pihaknya berharap, aplikasi E-Berpadu tersebut bisa mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.

“Aplikasi ini, mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, supaya para penegak hukum dan para pihak berperkara lebih mudah, untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” tandasnya.***