Sesuai edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang isinya menghapus tenaga sukarelawan atau honorer memang membuat dirinya dan TKS Nakes lainnya gelisah.
“Kerena terhitung bulan November 2023, semua instansi tidak boleh ada TKS,” ungkapnya dengan nada sedih.
Terpisah, Anggota Komisi IV Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Abu Hasan mengatakan, jika pertemuan antara TKS Nakes dengan Sumenep" class="inline-tag-link">Dinkes dan P2KB Sumenep diakuinya akan memberikan harapan yang akan mengatasi permasalahan TKS Nakes di Sumenep.
“Karena tadi sudah hampir mau merekomendasikan untuk meminta bapak Bupati agar memberikan kebijakan khusus terkait dengan nasib para TKS,” jelasnya.
Menurut Abu Hasan, sangat lucu ketika pemerintah mempekerjakan rakyatnya namun tidak diatur dengan formulasi gajinya.