Menurutnya, meski sudah puluhan tahun dirinya bekerja sebagai Nakes untuk masyarakat, pihaknya hanya diberi upah Rp.100 ribu hingga Rp. 300 ribu perbulannya.

“Ada TKS yang masa kerjanya dari tahun 2006. Usianya sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN," katanya menegaskan.

Anggota TKS Nakes lain, yakni Erlin Susianti mengatakan, bahwa bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan P2KB Sumenep hingga saat ini belum ada legalitas yang jelas.

“Apa kesalahan kami, sudah puluhan tahun bekerja, tapi kami tidak dilirik oleh pemerintah. Kami ikhlas meninggalkan orang tua dan keluarga. Mohon saya diperhatikan, permudah jalan kami dengan teman-teman,” ujar Erlin Susianti sambil nangis sesegukan.