Atas perbuatannya itu, Achmad Saleh dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Selanjutnya, pelaku alias Achmad Saleh dibawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut polisi.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari tangan pelaku yaitu 1 sepeda motor jenis Honda Vario 125 CC dengan nomor polisi (nopol) M-6476-TU tahun 2016.***
Penulis : M. Hendra. E