Hukum beli sekarang bayar nanti juga dapat dipandang dengan menggunakan akad bai’ bi al-wafa. Akad ini merupakan praktik jual beli yang dilakukan seseorang karena hajat yang tidak dapat dihindari sehingga membutuhkan orang ketiga untuk pihak perantaranya.

4. PayLater dengan akad jasa mencarikan hutang Hukum PayLater berikutnya adalah menggunakan prinsip Ju’alah.

Ju’alah ialah akad sayembara, sehingga seolah konsumen mengatakan pada provider jika ingin membeli barang atau jasa tersebut, namun dana yang dimiliki kurang, kemudian konsumen meminta utangan, dan akan diberi beberapa persen dari dana yang dibayar dalam satu tahun.

Akad semacam ini merupakan akad sayembara dan tidak bisa disebut sebagai riba karena adanya wasilah barang, jasa, serta aplikasi.

Sedangkan, fatwa MUI tentang PayLater dalam DSN-MUI No. 177/DSN-MUI/II/2018, terhadap pinjaman dana berupa uang elektronik, terdapat hal-hal dalam praktiknya tidak sesuai dengan prinsip syariah karena terdapat biaya tambahan dari cicilan selain itu juga terdapat biaya keterlambatan dari seluruh total tagihan.

Keberadaan PayLater memang menjadi tuntutan kebutuhan zaman di era yang serba cepat seperti sekarang ini. Tetapi karena adanya unsur keharaman di dalam PayLater yang disebabkan karena utang antara konsumen dan provider, akan lebih baik jika penggunaan aplikasi ini ditimbang kembali.