Ijarah adalah akad sewa jasa yang disebabkan alat perantara antara konsumen dengan provider secara langsung, sebab tanpa keberadaan aplikasi, konsumen tidak dapat mengajukan pinjaman pada pihak provider.
ولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة
“Seseorang mengutangi rajul sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekadar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.” (Al-Mughny li Ibn Qudamah, Juz 4, halaman 395).
3. PayLater dipandang dengan akad Bai’ bi al-Wafa