1. PayLater dihukumi riba

Saat seseorang menggunakan PayLater untuk membeli kebutuhannya, nantinya pihak provider dari platform PayLater akan memiliki peran sebagai yang menghutangi konsumen untuk kebutuhan menebus jasa atau barang yang dipesan.

Adanya sayarat tambahan yang berlangsung di awal akad menjadikan akad tersebut masuk dalam golongan qardlu jara naf’an yakni utang dengan cara mengambil kemanfaatan. Utang dengan mengambil manfaat tambahan terhadap pokok harta utang adalah ciri khas dari riba qardi.

Contohnya saja terdapat tambahan imbal hasil sebesar Rp10 ribu, atau 2.14% dari salah satu situ pemesanan jasa, hal tersebut sudah memenuhi unsur tambahan, sehingga menjadi riba yang diharamkan.

2. PayLater dihukumi menggunakan akad Ijarah