PAMEKASAN, MaduraPost - Menanggapi adanya pemberitaan di Media JURNALPOLISI.CO.ID pada (10/3) dengan judul "Demi Meraup Keuntungan Oknum Perangkat Desa Mengambil Paksa Dari Tangan Penerima (KPM) Dan Dikumpulkan Di Dalam Kardus Di Desa Banyubulu Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan" Kepala Desa (Kades) setempat H. Sukarto dan beberapa pihak angkat bicara.
Menurut H. Sukarto (Kades Banyubulu, red) mengatakan, kalau penyaluran BPNT di Desanya itu sudah sesuai dengan aturan seperti yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.
"Dalam penyalurannya (BPNT) itu tidak ada istilah intimidasi atau pemaksaan, tidak ada Perangkat Desa yang megintimidasi dan memaksa KPM untuk membeli sembako yang disediakan, artinya tidak ada tindakan seperti yang diberitakan oleh Media tersebut, semuanya sudah sesuai juknis yang ada," jelasnya, Senin (15/3/2022).
Hanya saja, kata H. Sukarto, pihaknya memang menyarankan atau menghimbau kepada KPM di desanya supaya uang tunai 600rb itu dibelanjakan jenis sembako dimana saja seperti yang diatur dalam peraturan itu.
"Memang Komunitas disini pada saat itu menyediakan sembako dengan tujuan barang kali ada KPM yang membelinya, tidak beli juga tidak apa-apa, tapi ternyata Alhamdulillah para KPM di Desa membelinya (sembako), dan yang jelas tidak ada unsur pemaksaan atau Intimidasi," tuturnya.