H. Sukarto juga menjelaskan, kalau KPM-nya itu memang rata-rata membelanjakan uangnya kurang lebih 400rb dari 600rb yang di dapat dan memang semua uangnya (KPM, red) itu kata dia, diletakkan di Kardus supaya teratur dan tidak ada yang hilang.

"Tidak unsur dan indikasi yang lain. Sekali lagi kami tegaskan, penyaluran BPNT di Desa kami itu sesuai juknis atau peraturan yang ada, dan kami pastikan tidak ada Perangkat Desa kami yang melakukan pemaksaan atau intimidasi tersebut," pungkasnya.

Menegaskan apa yang disampaikan oleh Kades Banyubulu tersebut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Proppo Syarif juga menyatakan, kalau penyaluran BPNT di Desa itu sudah sesuai dengan juknis yang ada.

"Intinya, dalam pelaksanaannya itu (penyaluran BPNT di Desa Banyubulu, red) tidak ada istilah pemaksaan atau intimidasi," katanya.