Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) BPNT dari Dinsos Kabupaten Pamekasan Santi (akrab dikenal) nampaknya enggan bertanggung jawab dan berkomentar banyak tentang hal tersebut serta membenarkan kalau dalam juknis KPM itu bebas membelanjakan dimana saja.
"Waalaikumsalam... Klau boleh tau Tidak sesuai nya dlm hal apa mas?. Di juknis memang kpm bebas membelanjakan dimana saja tanpa paksaan yg penting peruntukan beli sembako," ucapnya melalui hubungan via WhatsAppnya