PAMEKASAN, MaduraPost - Tanggapi soal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Palengaan Daya, Kabupaten Pamekasan yang terindikasi tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementrian Sosial (Kemensos), anggota Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) geram dan angkat bicara.

Seperti yang diberitakan oleh Media ini sebelumnya, bahwa dalam penyaluran BPNT di Desa itu diduga kuat telah terjadi kongkalikong antara pihak Pemerintahan Desa (Pemdes), PT. Pos Penyalur dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Palengaan serta E-Warung setempat.

Selain itu, diluar kapasitasnya dan kangkangi Juknis Kemensos, pihak Pemdes setempat mengintervensi bahkan mengancam akan blokir KPM apa bila tidak setor separuh dari yang diterimanya ke E-Warung setempat, yakni 300rb dari 600rb periode pencarian bulan Januari, Februari dan Maret 2022.

Menurut Maulidi selaku anggota PKN-RI Cabang Pamekasan mengatakan, kalau penyaluran BPNT di Desa Palengaan Daya itu jelas melanggar juknis yang ada. Apa lagi kata dia, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak penyalur kepada KPM.

"Padahal dalam SE dan Pamflet dari Kemensos itu sudah jelas kalau uang tunai sebesar 600rb itu yang diterima oleh KPM itu bebas dibelanjakan di mana saja," katanya kepada Pewarta Media ini, Jum'at (4/3/2022).