Ibu Mentri Sosial sudah menjelaskan dan menegaskan dibeberapa media, lanjut Maulidi, Penerima BPNT itu boleh mengambil bantuannya dalam bentuk tunai. Di Perpres nomor 63 tahun 2017 sudah sangat jelas, sebut dia, kalau penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang.
"Bu Risma juga telah menekankan kepada agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa miskin penerima bantuan untuk mengambil atau menerima paket sembako, apa lagi pihak Pemdes seperti di Palengaan Daya itu," tukasnya.
Dari tegas Maulidi, pihaknya akan segera berkoordinasi dan akan meminta pertanggungjawabannya pihak Dinsos Pamekasan selaku koordinator Kabupaten.
"Kami minta pihak Dinsos Pamekasan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang ancam blokir KPM dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran BPNT di Palengaan Daya itu. Sekali lagi kami tegaskan akan mengawal persoalan itu sampai tuntas," tegasnya.