SUMENEP, MaduraPost - Lima kali adu lempar berkas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) segera panggil penyidik Kepolisian Resort (Polres) setempat. Sabtu, 22 Januari 2022.
Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, mengaku tidak akan segan-segan memanggil penyidik Polres Sumenep bila bertele-tele melengkapi berkas perkara dugaan Tipikor gedung Dinkes.
Pasalnya, menuju enam kali pengembalian berkas kasus ini, Kejari kembali melimpahkan berkas tersebut kepada pihak penyidik Polres Sumenep dengan alasan tidak lengkap.
“Jika berkas perkara ini masih tak lengkap lagi, saya akan panggil penyidik Polres,” kata Adi, Sabtu (22/1).
Adi mengaku memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu. Bila dalam kurun waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan berkas baik formil atau materil, maka terpaksa akan dikembalikan lagi dan langsung memanggil penyidik Polres.