Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim membacakan amar putusan praperadilan dan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim saat itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Sementara Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan menegaskan, bahwa penyidik Polres sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.