Dilanjutkan pada awal 7 Januari 2022. Kejari Sumenep terpaksa mengembalikan berkas itu kepada Polres. Alasannya masih sama, terdapat kekurangan berkas formil dan materil.

Sementara pelimpahan berkas perkara dari Polres Sumenep tertanggal 19 Januari 2022 itu merupakan kelima kalinya dilimpahkan ke Kejari.

Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2015. Dimana, pembangunan gedung Dinkes Sumenep pada tahun 2014 lalu menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar.

Awalnya, pelaporan kasus ini menyeret satu nama, yaitu pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada akhir bulan Oktober 2019. Meskipun saat itu kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggungjawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksana Muhsi Alqodri.