Pihaknya juga meminta, agar pihak kepolisian segera memanggil unsur PT Garam (Persero) dari kasus yang dikawalnya itu.

"Kami meminta kepada Polres Sumenep untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum tanpa tebang pilih," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik Kasubbag Humas maupun Kasatreskrim Polres Sumenep. Sebab, saat dihubungi melalui sambungan selularnya belum ada jawaban, meski nada tunggu telfon keduanya berdering.

Di lain sisi, Sekretaris Perusahaan PT Garam (Persero), Indra Kurniawan menjelaskan, apabila audiensi tersebut diminta oleh pihak LPIK dalam pembahasan kasus dugaan korupsi Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.

"Kemarin memang kita mendapatkan surat dari LIPK. Mereka ingin melakukan audiensi dengan PT Garam (Persero), dalam artian perusahaan disini tentu terbuka. Kami sangat menghargai dari mitra ataupun dari pihak eksternal. Karena kita sama-sama ingin membangun perusahaan, tentu kita harus mengakomodir semua," katanya.