SUMENEP, MaduraPost - Tidak kunjung temukan kejelasan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih, Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) gelar audiensi bersama pihak PT. Garam (Persero) Kalianget. Kamis, (9/9/2021) pagi.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah menyeret nama Budi Sasongko, mantan Direktur PT Garam (Persero). Hingga saat ini kasus tersebut terus menggelinding di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Meski sebelumnya Polres Sumenep telah memanggil pihak PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tersebut, hingga saat ini alasan kekurangan dokumen masih menuai tanda tanya.
Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara ini.
Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.