Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.
Dua hal dari permintaan penyidik Polres Sumenep atau pemanggilan klarifikasi tersebut diklaim telah dipenuhi oleh PT Garam (Persero) Kalianget. Bahkan, kasus ini dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Kasus yang dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh LIPK ini kurang lebih 11 bulan, tercatat sejak bulan Oktober 2020 lalu.
"Kami menunggu keseriusan PT Garam (Persero) untuk menyerahkan semua berkas dan dokumen yang terkait dengan pekerjaan Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang telah dilaporkan oleh kami," kata Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin, pada pewarta usai melakukan audiensi, Kamis (9/9).