Munir meminta agar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk menepati janjinya dan DPRD juga harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia juga menyebutkan kalau Bupati Pamekasan telah gagal berbohong terhadap janjinya sendiri dan Ketua DPRD Pamekasan juga sudah tidak berfungsi lagi.

"Maka dari itu lebih baik tutup saja semua gudang di Pamekasan terutama gudang besar. Seperti kuasa pembelian gudang djarum, kuasa pembelian gudang garam dan gudang lainya. Karena tidak sesuai dengan harga rokoknya yang dijual dipasaran, yang sekarang meroket mahal, biarkan tembakau petani disimpan di rumah masing-masing,” kesalnya.

Sementara, Ketua Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Pamekasan Herman Felani mengaku, kalau hari ini pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang diwakili oleh Ketua Peguyuban Petani Tembakau Madura (Mohammad Munir, red) perihal beberapa temuan melanggar Perda oleh pengusaha atau pihak penerima kuasa pembelian pabrikan rokok skala besar tentang tata niaga tembakau itu.

"Ini sangat perlu serius kita sikapi karena tindakan pengusaha nakal tersebut mengakibatkan kerugian yang meluas dirasakan oleh masyarakat Pamekasan pada khususnya. Apalagi praktek-praktek itu ditenggarai bukan hanya di musim tahun ini saja, tapi sudah berjalan cukup lama," pungkasnya.