Namun yang sangat mengherankan tukas dia, kenapa hal seperti itu terjadi seakan-akan tidak ada pihak yang berwenang melakukan upaya menindak. Sebab faktanya bertahun-tahun masyarakat bawah dirugikan tanpa ada pembelaan terutama pihak yang berwenang sebut dia.

"Oleh karenanya hal tersebut kami DPD LPPK Kabupaten Pamekasan berkomitmen bersama rakyat akan berusaha membongkar segala kebusukan pengusaha-pengusaha tembakau yang telah banyak merugikan masyarakat, termasuk oknum pihak yang berwenang yang seakan-akan tutup mata terhadap perkara tersebut," tampolnya, Rabu (1/9/2021).

Dalam materi pengaduan masyarakat kepada LPPK lanjut Herman Felani, juga ditemukan bukan hanya kesalahan administrasi, tapi ada indikasi tindakan pidana atau UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 4 tentang hak-hak konsumen, jelas kita temukan indikasi tindakan melawan hukum. Ia menganjur agar lapisan masyarakat dan pelaku usaha serta para konsumen untuk tidak segan segan melaporkan kepada DPD LPPK Pamekasan bila menemukan kecurangan dalam proses tata niaga.

"Iya tolong laporkan ke kami, akan kami selidiki dan kami proses bila itu jelas-jelas ada pelanggaran," tutupnya.

Diinformasikan, bahwa BEP yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk tahun ini yaitu Rp 31.545,00 untuk tembakau sawah, Rp 39.66,00 untuk tembakau tegal dan Rp 40.450,00 untuk jenis tembakau gunung.