Dalam kejadian itu, polisi mengumpulkan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban, dua buah potongan bambu dan kayu milik pelaku. Atas kasus tersebut, palaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian keduanya diterapkan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan, yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Dengan pasal 338 kitab undang-undang hukum (KUH) Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.