Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan oleh salah seorang warga tersebut Ketua Koordinator LSM FAAM Pamekasan Abd Basit mengatakan, kalau pihaknya akan segera menindaklanjuti lebih jauh adanya dugaan tindakan penyelewengan di desa tersebut.
"Dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan surat himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait pengelolaan keuangan Desa atau Dana Desa," pungkasnya, Senin (26/4/2021).
Dari itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak penegak kebijakan dan kepada pihak-pihak yang berkompeten.
"Sebab, ada sekitar 6 sampai 7 dari realisasi program kegiatan yang dananya bersumber dari DD/ADD 2020 di desa tersebut yang kami duga tidak jelas realisasinya, bahkan kami duga kuat ada penyelewengan," tukasnya.
Sementara Camat Waru Endi Sutrisno melalui hubungan via WhatsApp-nya meminta agar hal tersebut langsung ke PJ Kades Tlonto Ares.