"Sambungan teleponnya putus-putus, mohon maaf, saya no coment saja, langsung ke Kasi Propam saja," dalihnya.

Mengenai ASN yang tersandung kasus, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin ASN, bahwa jika ada salah satu abdi negara menyalahi aturan itu wewenangnya langsung dipasrahkan pada Bupati terkait sanksi dan lain-lain.

Namun, jika kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum, Yatik mengatakan, apabila tugas dan fungsional Inspektorat hanya menunggu putusan inkrah dari pihak penegak hukum.

"Kalau sudah putusan inkrah, baru kita proses sanksinya," kata dia.