Mengenai sanksi, menurutnya, akan menyesuaikan dengan hasil pertimbangan hukum.
"Jika kasus korupsi bisa langsung diberhentikan, jika pidana umum juga dapat diberhentikan, apabila dikenakan pidana diatas dua tahun" ulasnya. (Mp/al/rul)
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Mengenai sanksi, menurutnya, akan menyesuaikan dengan hasil pertimbangan hukum.
"Jika kasus korupsi bisa langsung diberhentikan, jika pidana umum juga dapat diberhentikan, apabila dikenakan pidana diatas dua tahun" ulasnya. (Mp/al/rul)