Polisi memeriksa KAS soal pembelian bahan bakar jenis solar sebanyak 28 jeriken (Jerigen) oleh KAS yang berlokasi di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cangkerman, Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan setempat.

Atas kasus yang menimpa KAS, media ini mencoba mengkonfirmasi langsung pada SD tentang keikutsertaannya itu. Saat diwawancara melalui sambungan selularnya, Senin (22/2/2021) kemarin, SD enggan memberikan komentar panjang.

SD mengatakan, kasus yang menyeret nama dirinya tersebut sudah ada di Paminal Polres Sumenep. Dia mengaku, bahwa saat itu telah diperiksa oleh Propam Polres Sumenep.

"Saya no coment (Tidak berkomentar) saja, karena saya sudah di BAP oleh Kasi Propam Sumenep," akuinya pada media ini.

Saat ditanya soal dirinya yang saat ini menjabat sebagai abdi negara, lagi-lagi usut punya usut dia enggan berkomentar lebih.