"Sisa tanah itu dipakai oleh 11 warga ini, dan mereka izinnya bukan ke pemerintah melaikan ke ahli waris sesuai adat yang berlaku, bawa tanah itu adalah milik beliau," urainya.

Sesuai data liter C, luas tanah keseluruhan sekitar satu hektare lebih, didirikan GOR sekitar 976 hektare.

"Maklumlah, namanya masyarakat desa dulu hanya sistim barter. Namun, saat ini kami memiliki bukti berupa liter C nomor 1331, dan pajak terakhir tahun 2019 yang dibayar atas nama Moh. Roem sebagai ahli waris dari Moh. Sanusi," jelasnya.

Pihaknya berharap, pemerintah setempat bisa menaungi hak-hak masyarakat. Jangan sampai, kata dia, hanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengambil hak-haknya.