"Salah satunya, dengan bukti mereka memegang sertifikat. Kalau dilihat datanya, dan kami sudah konsultasi dengan BPN suruh dinyatakan riwayatnya bagaimana. Dan yang terpenting, lihat liter C, lihat SPPT, lihat riwayatnya," harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Sapeken, Mohammad Aji Jailani menyatakan jika tanah GOR tersebut merupakan tanah milik pemerintah yang sudah bersertifikat Tanah Negara.
"Belum digusur. Itu tanah GOR yang ditempati oleh warga dan sudah bersertifikat tahun 2000 lalu," katanya, saat dikonfirmasi media.
Bahkan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Sumenep telah melakukan investigasi terhadap tanah GOR tersebut.
"Itu masih mau direlokasi dan di tata, karena masih kawasan tanah pemerintah," ujarnya.