“Sehingga nantinya Pemerintah Kabupaten Sampang dapat memberdayakan Petani, meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani,” Harapnya.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sumber Daya Air, Aba Idi berharap regulasi tersebut akan menjadi angin segar untuk masyarakat Kabupaten Sampang dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan ketersediaan air, kebutuhan air termasuk air minum, kualitas air, keberadaan dan pengelolaan sumber air, pembagian kewenangan, pendayagunaan air, dan lain lain.
Terakhir, Bupati menghimbau agar pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 serta dua Raperda inisiatif tersebut dilakukan seefektif mungkin dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Sumber Daya Air dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Sampang.
Sementara itu, mewakili penyampaian jawaban pengusul Moh.Faruq dari fraksi PPP menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sampang atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Sesuai jawaban yang sudah disampaikannya.