"Yang dikeluhkan warga sekarnag bukan konvensasi lagi, melainkan keselamatan warga sekitar, dari dulu sepertinya tidak ada pengecekan terhadap tower yang berdiri di Tarogan. Bahkan sudah memakan satu korban yang meninggal. Jangan mentang-mentang sudah berdiri dan ada ijin IMB terus pihak penggelola semaunya sendiri, Warga sudah siap kalau memang tower tetap tidak mau pindah kita tempuh jalur hukum," paparnya.
Pihak warga sepakat meminta kepada pemerintah dan dinas perizinan serta satpol PP Bangkalan agar tower telekomunikasi itu harus dibongkar dari kampung Tarogan. Walaupun mendatangkan teknisi ke Tarogan sudah tidak penting lagi karena warga hanya ingin tower itu dipindah. Jika itu tetap dilakukan pihkanya menilai, perizinan ada niatan untuk memperpanjang dan membela pengelola.
"Kalau sekarang mau bicara konvensasi sudah telat. Kemana selama 23 tahun kok tidak ada perhatian terhadap warga. Ayolah jangan bodohi-bodohi warga terus. Seharusnya kadis perizinan memfasilitasi warga, bukan malah pro terhadap pengelola. Harga mati buat kami, intinya tower harus pinda dari Tarogan. Mau 100 kali rapat akan tetap saja kami ingin tower itu dibongkar. Apa mungkin kadis perizinan sedang masuk angin," imbuhnya Senin (31/08/2020).
Diketahui, keluhan dari masyarakat dengan berdirinya tower telekomunikasi itu ialah; tower kumuh, rusak, menara petir miring, kelalaian kerja hingga ada yang jatuh dan meninggal, tower harus pindah, suara ginset bisik, dan kemiringan tower.