Menggapi permintaan pembongkaran tower dari masyarakat , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, TBG itu punya tim legal, untuk membongkar atau melanjutkan itu harus punya data.
"Membongkar itu dasarnya apa? Bongkar urusan gampang, tapi harus ada kajian hukumnya. Tanah itu sudah hak kilik tower, jika kita membongkar hak milik orang, dan ini negara hukum kalau digugat akan ada persoalan hukum. Di daerah lain boleh itu digugat ke pengadilan karena usia tower itu ada masanya kalau memang konstruksinya sudah rapuh, dan membahayakan, maka bisa direlokasi. Izinnya tidak ada masalah, sedangkan izin IMB berlaku seumur hidup," ujarnya.
Lanjut Ainul, saya juga harus mengakomodir aspirasi masyarakat Tarogan. Di sisi lain saya juga melihat keinginan baik dari pihak tower untuk mengeluarkan CSR.
"Masyarakat tidak dapat CSR itu, kata pak Erik karena belum pernah ada proposal," tutupnya. (Mp/sur/kk)