Saat ditunjukkan BB tersebut kepada terlapor yang diletakkan di atas kasur, Masnan mengakui semua BB itu adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terlapor dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," pungkasnya. (Mp/al/rus)