Kemudian, 1 kotak plastik kecil berwarna hijau terdapat stiker “2” sebagai tempat menyimpan 4 poket narkoba, 1 unit handphone merk samsung warna gold, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.

"Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (31/8).

Mendengar informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan lidik secara intensif kegiatan Masnan (terlapor). Saat mendapat informasi bahwa terlapor berada di dalam rumahnya hendak melakukan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Diketahui, saat ini terlapor berada diatas kasur sedang menakar narkotika jenis sabu ke dalam poket plastik klip kecil di dalam kamarnya," jelasnya.