Sehingga, lanjut Widiarti, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fery Indrawan di rumahnya, dari hasil interogasi pihaknya mengakui telah menjual sabu-sabu pada Fathol dan Riyadi.
"Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:PT Arinna Makmur Sentosa Hadirkan Atraksi Budaya Spektakuler Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Akibat dari perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)