Sehingga, lanjut Widiarti, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fery Indrawan di rumahnya, dari hasil interogasi pihaknya mengakui telah menjual sabu-sabu pada Fathol dan Riyadi.

"Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)