Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif pada ketiga tersangka. Setelah itu, mendapat informasi bahwa tersangka sedang melakukan pesta sabu-sabu di rumah warga Desa Kertasada.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dirumah kosong tersebut dan meringkus 2 orang yang sedang pesta sabu yakni, Fathol dan Riyadi," terangnya.

Petugas juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,22 gram, dan seprangkat alat hisap sabu-sabu.

"Fathol dan Riyadi mengaku, bahwa sabu-sabu itu membeli pada Fery Indrawan," paparnya.