Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa UZ diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.
Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.
Diluar pengadilan, juga nampak beberapa alumni pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen yang juga ikut andil mengawal sidang. Seperti Kepala desa Karang anyar Sampang, Sabra'i dan Kepala Desa Palengaan Laok, Moh Said.
Sebagaimana diketahui, Kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jatim, KH.Muddatstsir Baddrudin yang sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Palengaan Pamekasan telah melukai hati ummat Islam terutama para alumni.
Ujaran kebencian yang dilakukan Ulfatus Zahroh menggunakan Akun Facebook bernama Suteki.