PAMEKASAN, Madurapost.id - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahroh (UZ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Kamis (27/08/2020).

Sidang yang digelar melalui Telekonfrensi tersebut dimulai Jam 13.45 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 25 menit.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan membacakan Dakwaan, Terdakwa UZ dengan didampingi kuasa hukumnya mendengarkan langsung dari Lapas kelas II A Pamekasan.

Terhadap Dakwaan JPU, Ulfatus Zahroh tidak mengajukan eksepsi (Pembelaan) Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi.

Apakah terdakwa mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Tanya Hakim ? "Ya yang mulia," Jawab UZ.