Apakah Saudara akan mengajukan Eksepsi, Tanya Hakim berikutnya ? "Tidak yang mulia," Jawab pemilik akun Facebook Suteki tersebut.

Karena tidak ada eksepsi dari Terdakwa, Akhirnya Hakim yang dipimpin oleh Sunarti SH, MH menunda sidang pada hari Kamis Tanggal 4 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Tito selaku Humas PN Pamekasan, Sidang kasus terdakwa UZ akan berlangsung melalui Telekonfrensi disebabkan masa pandemi covid-19 dan anjuran protokol Kesehatan.

"Sudah intruksi dari MA, Kalau sidang dimasa pandemi ini harus melalui Telekonfrensi," Kata Tito. Kamis (27/08/2020).