SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kejanggalan proses hukum mencuat dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, menuding adanya praktik penyidikan yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum talango" class="inline-tag-link">Polsek Talango maupun penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

Kasus bermula pada Juni 2025, ketika SD mengalami dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial K. Namun pada Juli 2025, K juga melaporkan balik SD ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Kedua pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Zamrud Khan menilai penetapan tersangka itu cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa Polsek tidak memiliki kewenangan penyidikan sesuai Keputusan Polri Nomor 613 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa sejumlah Polsek, termasuk Talango, Gapura, Sapudi, Gili Genting, dan Nonggunong, hanya diberi tugas pemeliharaan kamtibmas, bukan penyidikan.

“Kanit di talango" class="inline-tag-link">Polsek Talango mengakui telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Padahal itu tidak dibenarkan menurut keputusan Polri,” kata Zamrud Khan, Sabtu (29/11) sore.